• Operator Melanggar Interkoneksi Didenda Rp 10 Miliar


    Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menandatangani Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2009 tentang jenis dan tarif atas penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berlaku di Departemen Komunikasi dan Informatika.

    Dengan demikian, maka PP No. 28 Tahun 2005 tentang tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sejak diberlakukan PP No. 7 Tahun 2009 ini.

    Kabag Humas dan Pusat Informasi Depkominfo Gatot S. Dewa Broto mengatakan, secara umum aturan baru ini jauh lebih komprehensif dan lengkap dibandingkan PP No. 28 Tahun 2005.

    "Jenis PNBP yang berlaku tidak hanya berasal dari penyelenggaraan pos dan telekomunikasi, tetapi juga dari penyelenggaraan penyiaran, jasa sewa sarana dan prasarana serta jasa pendidikan dan latihan," ujarnya di situs Ditjen Postel.

    Dalam aturan baru ini, regulator terlihat mencoba untuk lebih galak. Hal itu terlihat dari dihadirkannya sanksi-sanksi baru bagi para penyelenggara telekomunikasi.

    Bagi operator yang melakukan pelanggaran diskrimanasi harga dan akses interkoneksi misalnya, bakal didenda Rp 10 miliar per pelanggaran.

    Ada pula sanksi administrasi berupa denda atas pelanggaran pemenuhan kewajiban dari izin penyelenggaraan telekomunikasi dan/atau jasa telepon dasar yang tidak mengejar target. Dendanya bisa sampai Rp 600 juta.

    Sementara hukuman bagi mereka yang tidak memenuhi standar kualitas layanan yang ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku sanksinya Rp 200 juta per pelanggaran.

    Kontribusi USO juga berubah, dari semula 0,75% menjadi 1,25% yang dihitung berdasarkan pendapatan kotor penyelenggaraan telekomunikasi.

    "Namun hal tersebut dapat dikurangi unsur-unsur sebagai berikut: piutang yang nyata-nyata tidak tertagih dari penyelenggaraan telekomunikasi dan/atau pembayaran kewajiban biaya interkoneksi dan/atau ketersambungan yang diterima oleh penyelenggara telekomunikasi yang merupakan hak dari pihak lain," imbuh Gatot.

    Regulator coba menyeimbangkan berbagai hukuman tersebut dengan menurunkan pungutan Biaya Penyelenggaraan (BHP) Telekomunikasi. Dari yang sebelumnya sebesar 1% kini menjadi 0,5 % dari pendapatan kotor penyelenggaraan telekomunikasi.

    "Rancangan PP ini sudah berulang kali dikonsultasikan ke publik dan juga dibahas bersama dengan para pemangku kepentingan secara langsung. Departemen Kominfo sama sekali tidak menyusunnya secara sepihak, dan belum lagi koordinasinya secara intensif dengan Departemen Keuangan dan Departemen Hukum dan HAM," pungkas Gatot.
    Mkios Online

    Reblog this post [with Zemanta]

0 komentar:

Leave a Reply

Business Mkios

Business Mkios

Neziakuw Gadget